Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Yuniman Lubis mengungkapkan, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja baik dari pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan pekerja itu sendiri. Karena pada dasarnya sesuai amanah perundang-undangan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari orang yang mempekerjakannya,.
Demikian juga bahwa pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada orang yang dipekerjakannya. Karena besarnya risiko yang akan ditanggung oleh pemberi kerja kepada pekerjanya maka negara menyediakan wadah untuk menanggung risiko tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJAMSOSTEK dengan syarat telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami yakin dan percaya bahwa seluruh pemerintah daerah mempunyai komitmen yang sama agar seluruh pekerja baik Formal yang bekerja di perusahaan/badan usaha, pekerja informal atau mandiri, pekerja rentan atau yang tidak mampu serta pekerja/pegawai pemerintah NON ASN, mendapat perlindungan jaminan sosial ketika mengalami risiko dalam melaksanakan pekerjaannya,” terang dia.
Di Sumatera Barat masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK khususnya pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro serta pekerja Informal, dari jumlah pekerja menurut BPS sebanyak +/- 2,4 Juta orang, yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga Maret 2021 sebanyak 391.470 orang pekerja.
“Harapan kami semoga dengan Inpres ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat yang pada akhirnya terciptanya kesejahteraan para pekerja,” ungkap Yuniman. 107