– Harus menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
– Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
– Menggunakan sarana komunikasi untuk penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang mengganggu.
– Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
– Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
– Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Daftar Pinjol yang Miliki DC Lapangan 2024
Berikut adalah daftar Pinjol yang memiliki DC lapangan di tahun 2024, merata di wilayah Jabodetabek
1. Akulaku
2. Kredit Pintar
3. Kredivo
4. Tunaiku