Limapuluh Kota – Politik adalah gagasan. Dalam konteks ini pula, tokoh muda Kabupaten Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, yang kini menjadi calon anggota DPRD dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Situjuah Limo Nagari, Luhak dan Lareh Sago Halaban, menawarkan gagasan soal perlunya Peraturan Daerah atau Perda tentang pelestarian dan pengembangan adat Minangkabau di nagari.
“Tugas DPRD itu ada tiga. Yakni, legislasi (membuat aturan), bugdeting (penyusunan anggaran) dan pengawasan. Kalau ditakdirkan Allah SWT menjadi anggota DPRD Limapuluh Kota, saya berkomitmen mengusulkan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau di Nagari,” ujar M. Fajar Rillah Vesky, Minggu (24/12).
Menurut Fajar yang berlatarbelakang wartawan dan pernah menjadi tenaga ahli media DPRD Payakumbuh, Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau, sangat pantas untuk dibuat di Kabupaten Limapuluh Kota. Karena, Perda ini tidak hanya sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, namun juga akan memperkuat keberadaaan piranti atau lembaga adat di nagari-nagari.
“Dengan adanya Perda ini, akan memperkuat peranan Limbago Pucuak Adat, Urang Nan Ompek Jinih, Jinih Nan Ompek, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Puti Bungsu dan Paga Nagori. Bahkan, juga akan memperkuat peranan KAN, LKAAM dan lembaga-lembaga adat di Limapuluh Kota,” tambahya.
Dikatakan, Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau di Nagari, sudah ada atau sudah dibuat di Kota Payakumbuh. Dengan Perda ini, Pemko Payakumbuh bisa membantu pelaksanaaan alek batagak panghulu di nagari. “Kalau ditakdirkan Tuhan menjadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, saya akan ajak lembaga DPRD untuk menggagas Perda Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau ini,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Fajar menyebutkan Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari, akan mempertegas tanggungjawab pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengembangan adat. Karena di dalam perda itu, pemerintah daerah akan diberi amanat atau tanggungjawab, untuk melestarikan dan mengembangkan adat Minangkabau, dengan melibatkan peran aktif lembaga adat dan masyarakat adat.
Disisi lain, gagasan yang disampaikan Fajar ini, mendapat apresiasi dari masyarakat adat. Bahkan, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tungkar beserya Niniak Mamak Ka Ampek Suku Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, pada Jumat pekan lalu, ikut memberi doa dan restu untuk pencalonan Fajar sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. (bule)