PADANG – Meski sudah ada imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menemukan tempat hiburan malam beroperasi di malam bulan puasa, Rabu (15/5) dinihari.
Ditemukan kafe yang beroperasi pada bulan puasa ini, karena adanya laporan dari masyarakat. Menanggapi laporan itu, pasukan penegak Perda langsung ke lokasi. Alhasil, petugas menemukan Kafe D tetap buka di Jalan Niaga, Padang Selatan.
Lalu, petugas menyita dua speaker berikut dengan soundsystemnya. “Hampir saja kita terkecoh. Setelah sampai di lokasi, kafe dalam keadaan sepi dan tidak ada tampak adanya aktifitas di lokasi,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.
Al Amin, mengatakan, saat petugas kembali ke Mako Satpol PP Padang, petugas mendengar sorakan salah seorang warga, kalau akses pintu masuk kafe tersebut lewat samping.
Kafe Denai yang beroperasi ini, selain tidak mengindahkan imbauan Walikota Padang, kafe ini juga tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
“Kita akan berikan tindakan tegas kepada pemilik kafe, untuk barang bukti kita kirim ke pengadilan untuk di tipiringkan,” katanya.
Pasukan penegak Perda ini juga memberikan surat panggilan kepada pemilik Resto BA di Jalan Batang Arau dan bilyard di Jalan Pondok.
“Dua tempat ini juga kita datangi, karena juga menyalahi aturan. Mereka telah kita panggil, untuk memberikan keterangan,” tutupnya.109