Padang  

Mahasiswa Sumbar Demo Tolak UU MD3

PADANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sumatera Barat berdemo ke DPRD Sumbar, Senin (26/3). Para mahasiswa ini meminta DPRD Sumbar untuk ikut mendukung agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) dibatalkan.

Para mahasiswa ini mengatakan UU MD3 membelenggu kebebasan dalam mengkritik dan mengingatkan para wakil rakyat. Para wakil rakyat seolah kebal dari kritikan dan hukum.
Ada tiga pasal pada UU MD3 yang membuat wakil rakyat ini seolah kebal kritik dan hukum. Pertama, pasal 122 huruf k. Kedua, pada pasal 245. Ketiga, pada pasal 73.
“Tiga pasal ini seharusnya tak layak disahkan karena membuat para wakil rakyat ibarat dewa yang tak boleh dikritik dan kebal hukum. Ini bukan pendapat kami saja. Bahkan tiga hari setelah disahkan, UU MD3 resmi digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh forum kajian hukum dan konstitusi serta persatuan masyarakat sipil lain,” ujar kordinator lapangan demo dari BEM se-Sumbar, Jaka.
Saat demo itu ada tiga tuntutan yang disampaikan para mahasiswa tersebut. yakni, mengecam revisi UU MD3, memperingatkan DPR agar mementingkan kepentingan rakyat. Mereka juga menuntut MK membatalkan UU MD3 karena bertentangan dengan UU.
Demo mahasiswa hari itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Darmawi dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Pada para pendemo, Darmawi mengatakan DPRD menerima tuntutan mereka. Semua aspirasi yang disampaikan pada DPRD pasti akan ditindaklanjuti. (titi)