PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memanggil calon gubernur Mahyeldi terkait netralitas ASN dan laporan soal sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan Mahyeldi-Audy, Minggu (6/12).
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pemeriksaan terhadap Mahyeldi terkait laporan terhadap Kasatpol PP Padang Alfiadi soal sewa menyewa gedung Minang Medical Center dijadikan posko pemenangan Mahyeldi-Audy.
“Kami melakukan kajian sesuai prosedur. Baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi diperiksa. Langkah selanjutnya kami menunggu waktu untuk melakukan kajian dengan mengklarifikasi kemudian melihat bukti. Kami memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti laporan ini. Bisa ditambah dua hari lagi kalau diperlukan keterangan tambahan,” ujar Surya Efitrimen.
Surya mengungkapkan setelah kajian selesai, persoalan ini akan dirapatkan bersama Tim Gakkumdu. Hal ini untuk mengkaji adanya unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Usai pemeriksaan, Mahyeldi mengaku diperiksa sekitar kuran satu jam lebih. Pemeriksaan sekaitan laporan netralitas ASN di Padang dan posko pemenangan Mahyeldi –Audy
Mahyeldi mengaku tidak tahu menahu soal teknis sewa bangunan yang dijadikan posko. Sebab semuanya diserahkan kepada tim.
“Soal posko tim yang mengurus. Sejak ditetapkan sebagai calon saya putar-putar Sumbar ,” ujarnya.
Selain Mahyeldi, pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap Kasat Pol PP Padang Alfiadi sebagai terlapor. Sampai saat ini, Bawaslu Sumbar setidaknya telah memeriksa sebanyak lima orang dalam laporan tersebut. (rud)