INHU – Lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, tak berkutik saat digerebek polisi karena asyik bermain judi kartu Joker di bulan suci Ramadhan.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di belakang pasar desa setempat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Tim Reskrim Polsek Lirik langsung bergerak menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian kartu Joker, beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp256.000,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan bahwa kelima pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Ketika petugas tiba di lokasi, mereka tengah asyik bermain dengan taruhan uang tunai. Tanpa banyak perlawanan, mereka langsung kami amankan,” kata Endang.
Kelima pemuda yang ditangkap adalah ARM alias Manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik dan akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian.
Kapolres Inhu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, terutama di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.(*)