PADANG – Majelis Komisioner Komisi Informasi (Majelis KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi dengan anggota Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi tegas terkait sidang penyelesaian sengketa informasi publik.
Tiga register diputus sela karena satu item syarat formil tidak terpenuhi di pemeriksaan awal sidang sengketa, Selasa (21/6).
“Kita putus sela karena tidak memenuhi jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik,” ujar Arif Yumardi sambil mengetuk palu tiga kali tanda sidang register 11, 12 dan 13 tahun 2022 selesai.
Sidang register antara masyarakat dan pemerintahan Desa Sijantang Kota Sawahlunto terkait tak dipenuhinya permintaan informasi masyarakat atas nama Eka Oktafrizon.
Eka meminta informasi terkait pengerjaan proyek fisik di Desa Sijantang yang dinggarakan oleh APBDes dari 2015-2021, juga pendapatan desa sejak 2021-2022.
“Putusan sela kita tetapkan karena tak terpenuhi empat hal syarat formil dan meminta pemohon meminta kembali permohonan informasi kepada badan publik Pemerintahan Desa Sijantang,” ujar Arif sebelum memutusselakan sengketa tersebut.
Pada persidangan awal tadi, Pemerintahan Desa Sijantang selaku termohon dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sijantang dengan Kiki Eko Syahputra selaku panitera pengganti KI Sumbar. (benk)