Tapi, dari Bimbingan Teknis di Bogor kemarin, menasbihkan satu dari sekian pembelajaran bahwa Majelis Komsioner Komisi Informasi dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik adalah melaksankan tugas konsititusi yakni Bab Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat (3).
Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni meselaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalakan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuika dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.
Semoga tulisan pendek penulis ini bisa menambah cakrawala berpikir siapa saja terkait fungsi dan kewenangan Komisi Informasi dalam kapasitas sebagai Majelis Komisioner yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Wassalam – Salam Transparansi.
(re-write Opini Padek Senin 21/6)