PADANG – Untuk maju pada pemilihan gubernur Sumatera Barat 2020 melalaui jalur persorangan, seorang bakal calon harus mengumpulkan dukungan minimal 316 ribu KTP. Jumlah dukungan itu perkiraan merujuk pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden sebesar 3,7 juta pemilih.
Nova Indra dari KPU Sumbar kepada topsatu, Rabu (20/11) mengatakan, jumlah dukungan itu diatur dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Di dalam UU disebutkan 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta, 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Selain itu, apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.
Kemudian proses verifikasi faktual syarat dukuangan dilakukan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kalau Pilkada 2020, verifikasi dilakukan tidak lagi melakukan metode sampel, tapi dukungan itu dicek faktual. (mat)