DHARMASRAYA – Seorang pria, yang diduga sebagai pelaku pencurian HP milik anak majikannya diamanakan oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung Polres Dharmasraya Polda Sumbar.
Pria berinisial SM (29) itu diamankan saat makan di Pece lele Wong Solo Pulau Punjung pada Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
SM merupakan warga Kabupaten Sijunjung yang melakukan pencurian HP milik korbannya di Jorong Sungai Salak Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, pukul 07.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melaui Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem, menjelaskan penangkapan terhadap SM berdasarkan laporan polisi di Polsek Sitiung pada 23 September 2023 tentang pencurian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sitiung langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian HP merek Redmi Note 11 Pro 5G.
Selanjutnnya Kapolsek Akp Agus Salem bersama Kanit Reskrim Ipda Andrian dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku SM.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sitiung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban bangun tidur sekira pukul 07.00 Wib di lihat handphone yang awalnya berada di sebelah tempat tidurnya sudah hilang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.(*)