PADANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial FY alias Feri (36) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler (ponsel) bersama temannya.
Pelaku ditangkap Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Minggu (26/11) malam di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Feri ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/XI/2023/SPKT/Polsek Nanggalo/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 25 November 2023 dengan pelapor bernama Sendu Okira Panda.
“Pelaku melakukan aksinya itu pada Sabtu (25/11/2023) pukul 11.00 WIB di Berok Rakik, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (27/11).
Dedy mengatakan, aksi pencurian itu diketahui di saat pelapor terbangun dari tidurnya karena mendengar ribut-ribut dari temannya yang mencari telepon seluler (ponsel).
Saat itu pelapor langsung menuju teras rumah dan melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi.
“Saat dicek ke dalam kamar, dua ponsel milik korban juga hilang. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp37 juta,” katanya.
Pelaku bisa ditangkap di saat polisi berhasil mengidentifikasi atau melacak salah satu ponsel yang hilang dipegang oleh seseorang bernama Ari.
“Tim kemudian mengamankan saksi beserta barang bukti, setelah diinterogasi saksi menerangkan bahwa ponsel itu ia dapat dari Feri,” katanya.
Polisi kemudian menangkap Feri di kawasan Dadok Tunggul Hitam. Kepada petugas, ia mengaku beraksi bersama salah satu rekannya yang saat ini masih buron.
“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut,” tuturnya. (108)