PADANG – Diduga mencuri sepeda motor dengan modus menduplikat kuncinya, terdakwa Dori Eka Putra mulai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2).
Dalam dakwaan disebutkan JPU Yuli Sildra, kejadian berawal saat terdakwa yang ingin mengambil tanpa izin sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik saksi Randika Dryantama, berencana menduplikatkan kunci asli sepeda motor tersebut.
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan sekitar November tahun 2021 sekitar jam 13.30 wib, terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Randika Dryantama untuk pergi makan siang, lalu saksi Randika menyerahkan sepeda motor beserta kunci asli sepeda motor dengan nomor Q755 kepada terdakwa.
Setelah itu tanpa seizin saksi Randika Dryantama, terdakwa menduplikatkan kunci asli sepeda motor milik saksi Randika Dryantama tersebut.
Setelah selesai menduplikatkan kunci sepeda motor, terdakwa mengembalikan sepeda motor beserta kunci aslinya kepada saksi Randika Dryantama.
Kemudian pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 wib, tanpa seizin saksi Randika Dryantama, terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik saksi Randika yang terletak di teras rumah yang beralamat di Komplek Permata Biru, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Saat itu terdakwa masuk ke halaman rumah saksi Randika yang yang pagarnya dalam keadaan terbuka lalu terdakwa langsung menuju ke teras rumah tempat sepeda motor terparkir.
Selanjutnya dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sudah diduplikat sebelumnya, terdakwa membuka tutup lobang kunci sepeda motor serta membuka kunci stangnya lalu menghidupkan kontak sepeda motor dari posisi off ke posisi on, setelah itu terdakwa menaiki sepeda motor dan membawanya sampai di depan rumah saksi Randika.
Setelah itu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan mengendarainya sampai kerumah kost terdakwa.
Saksi Randika Dryantama yang sedang berada di dalam rumah, mendengar mesin sepeda motornya dihidupkan, dia pun langsung keluar rumah namun saat sampai di luar rumah, saksi mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah dalam keadaan stang terkunci sudah tidak ada lagi sehingga terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Randika Dryantama mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.16 juta,” ujar JPU.
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana. (wahyu)