Hukum  

“Maling Sakti” Dibekuk Jajaran Polres Solok Selatan

PADANG ARO – Kasus pencurian yang menghebohkan warga Lubuk Gadang Timur, yang terjadi tiga minggu lalu, akhirnya terpecahkan. Pelakunya ternyata bukan ‘kolor ijo’, bukan ‘babi ngepet’, bukan tuyul, juga bukan orang sakti yang bisa menghilang. Pencurinya hanya ‘maling biasa’. Jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan sudah berhasil menangkapnya.

Cerita ‘maling sakti’ itu dimulai semenjak awal Februari. Semenjak kasus hilangnya emas perhiasan seorang warga Tanjung Harapan Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, bernama Nurdaini. Jumlahnya cukup banyak, 74 emas. Terdiri dari kalung, cincin dan gelang. Kalau diuangkan, Rp100 juta lebih. Emas itu, disimpan di tempat paling rahasia di rumah Nurdaini. Di bawah ubin kamar tidurnya. Semenjak itu cerita di kalangan warga bersileweran. Banyak versi. Banyak bumbu.

Akhir minggu kemarin, cerita itu sudah terhenti. Kebenaran dikuak jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan. Pelakunya, ternyata komplotan. Terdiri dari enam orang yang berbagi peran. YR (19), warga Lubuk Gadang Timur dan SM (23) warga Sungai Kunyit. Keduanya pelaku utama, bertugas mengambil barang korban. Kemudian, LA (22) warga SBJ, AS (23) warga SBH dan HM (32) warga SJJ, bertugas mengamankan barang curian dan mencari pembeli. AR (23) warga Pariaman sebagai penadah.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (23/2) di Mapolres Solok Selatan, Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Mochammad Rosidi, mengatakan ke enam pelaku berhasil ditangkap di empat lokasi berbeda. (rifki)