SOLOK SELATAN-Melihat beragamnya tanggapan masyarakat terhadap polemik pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, management PT. Mitra Kerinci berharap para pihak bisa bersabar dan memahami dengan baik permasalahannya. Tidak membuat statement yang memperkeruh suasana, tapi memberikan solusi dan jalan keluar yang terbaik.
Ondi selaku Direktur PT Mitra Kerinci menyatakan, jika pihaknya sepenuhnya mendukung pembangunan Masjid Agung Solsel. “Kami mendukung pembangunan Masjid bukan setengah hati. Saya membuat teguran (somasi) atas dasar arahan Kejaksaan. Jadi saya sudah konsultasi dan mengenai nota kesepakatan kedua belah pihak sudah dikasih ke Kejaksaan. Sebab ijin yang diberikan baru sebatas Land Clearing dan Land Leveling. Jika tidak ada teguran bisa-bisa Mitra Kerinci yang kena pemeriksaan karena pembiaran,” sebutnya dalam siaran persnya, Jumat (30/8).
Menurut Ondi, penghentian hanya bersifat sementara sembari menunggu keluarnya ijin pengalihan hak dari Kementerian ATR/BPN Pusat. “Jika tidak sesuai ijin tersebut, malah Mitra Kerinci yang menjadi ‘bulan-bulanan’ dalam pemeriksaan. Langkah teguran terpaksa diambil karena tidak diindahkannya, surat pada 19 Juli 2019 agar pembangunan Masjid Agung Solsel diberhentikan sementara waktu sampai terbitnya Ijin pengalihan hak dari Kementerian ATR/BPN pusat dan adanya realisasi pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Ondi menyebutkan, sebelumnya pernah ada wacana atas arahan dari Kajari Solsel untuk di buat rekening khusus di Kajari sebagai jaminan uang muka sebesar nilai ganti rugi, jika benar ada uang sudah tersedia maka, sebaiknya dititipkan di rekening Kejaksaan. “Apabila ada bentuk jaminan uang muka, supaya bikin surat tertulis dengan di notariskan dan titipkan uangnya di Kejaksaan. Lalu, selanjutnya baru kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” sebutnya.
Terus terang, imbuhnya tidak ada niat untuk menolak pembangunan Masjid Agung Solsel. “Dalam persoalan tersebut, kami yang menjadi bulan-bulanan dalam pemeriksaan. Jadi, intinya supaya bisa memahami dan bersabar untuk proses administrasinya dan legalisasinya. Sebab, saat ini proses pengalihan hak sudah sampai di Kementerian ATR/BPN pusat dan pihak Mitra Kerinci sudah berupaya melakukan percepatan. Namun tidak bisa melakukan penekanan kepada Kementerian ATR/BPN pusat sebab sudah beda ranah atau kewenangan juga,” ujarnya. (tim)