PADANG – Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar lebih.
Dalam salah satu kesaksiannya, Sukarmis mengaku ide pembangunan Hotel Kuansing berasal dari dirinya yang awalnya disampaikan secara lisan.
“Setahu saya semua pro dan tidak ada yang kontra. Soal Musrembang, saya tidak tahu karena dipercayakan kepada Sekda dan Kadis terkait, tetapi saya ikut menyetujui,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Tak hanya itu saja, Sukarmis juga mengakui bahwa ia mengetahui bahwa lokasi awal akan dibangun di tanah milik Pemda Kuansing, tepatnya berada di Taman Jalur yang menghadap langsung ke Sungai Batang Kuantan.
“Lokasi itu kemudian dipindah karena lokasi awal adalah RTH dan almarhum Susilowati menawarkan ganti rugi lahan miliknya di samping Gedung Abdoer Rauf,” katanya.
Keterangan Sukarmis itu didengar langsung kedua terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Mantan Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013, Hardi Yakub dan Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016, Suhasman.
Pantauan Suara.com, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayelno Harahap itu, sejumlah pertanyaan dilayangkan JPU kepada Sukarmis kemudian dijawab dengan kata-kata tidak jelas dan tidak tahu. Jawaban itu kemudian ditegur majelis hakim.
“Saksi (Sukarmis) jangan selalu menjawab tak tahu. Ini di BAP semua anda jelaskan. Mana yang benar ini, di BAP atau kesaksian anda sekarang,” tanya Hakim Ketua.
Setelah pertanyaan dan jawaban disingkronkan dengan BAP, kemudian Sukarmis menjelaskan bahwa jawaban yang benar sesuai dengan di BAP.
“Yang di BAP yang mulia,” jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan Sukarmis sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru masih terus berlangsung.
Sebelumnya, JPU Andre Antonius dan Andre Prakoso dalam dakwaannya menyebutkan, dana pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD tahun 2014 dan 2014 itu bermasalah.