“Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing, bersama pasar tradisional berbasis modern, dan gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat,” ujar JPU beberapa waktu lalu.
Diterangkannya, untuk anggaran pembangunan Hotel Kuansing, dianggarkan sebanyak Rp41 miliar. Sedangkan pasar tradisional berbasis modern itu, mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS, dianggarkan Rp51 miliar.
Meskipun sudah mengeluarkan uang ratusan miliar, proyek 3 pilar yang dikerjakan pada tahun 2014 hingga 2015 itu, tidak selesai dikerjakan.
Bahkan, ditahun 2015, kembali dianggarkan untuk biaya penambahan, dengan anggaran Hotel Kuansing Rp8 Miliar, UNIKS Rp23 miliar dan pasar sebanyak Rp5 miliar. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas alias mangkrak.
“Akibatnya, untuk pembangunan Hotel Kuansing, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22.637.294.608,” terang JPU.
Atas hal itu, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)