SAWAHLUNTO – Mantan Direktur BUMDes Menuju Kesejahteraan Bersama, Muarokalaban, Sawahlunto, ISP (36 tahun) ditahan karena dugaan korupsi Rp221,865 juta.
“Dari 22 saksi yang diperiksa, ISP yang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Saksi lain tengah dilakukan pendalaman,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, Selasa (30/11).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ISP sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara setempat.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, ISP diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain di atas kewenangannya.
Dikemukakan Kasi Pidsus, tersangka ISP menggunakan dana modal penyertaan pemerintah desa yang bersumber dari APBDes 2017-2018 untuk membayar gaji. Akibatnya, negara dirugikan Rp221,867 juta.
Lebih jauh dikemukakannya, akibat perbuatannya, ISP juga telah melanggar Peraturan menteri desa (Permendes) Nomor 15 tahun 2001. Modal adalah kekayaan perusahaan yang dipisahkan dan tidak dibenarkan untuk gaji.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 (1) junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu tersangka juga kita kenakan dengan Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana,” imbuh Andiko.(201)