Mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang Pasaman Barat Ditahan Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Hendri S dan Kasi Pidsus, Andita R saat menyampaikan adanya penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang pada Rabu (19/6) di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. (arafat)
Pasbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang Pasaman Barat, inisial HST. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp Rp 292. 875.000.
“Ia diduga penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Hendri S didampingi Kasi Pidana Khusus Andita R, Rabu (19/6).
Dikatakan, dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat diperoleh kerugian negara sebesar Rp 292. 875.000 dari anggaran Rp3 miliar sejak 2016-2021. Penggunaannya anggarannya dilakukan pada 2021.
Tersangka dilakukan pemeriksaan sejak siang oleh Kejari dan langsung menahan. Penahanan dilakukan setelah melalui tahapan yang cukup panjang, sebelumnya tim melakukan penyidikan dan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari kantor PDAM Tirta Gemilang.
Barang bukti tersebut berupa Mobil Ford, alat-alat band. Barang bukti tersebut sudah diamankan di kantor kejaksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali akhirnya tim melakukan penahanan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Andita R menambahkan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat.
Sebelumnya, pihak penyidik pada 23 Agustus 2023 lalu juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Gemilang dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut
Ia juga menjelaskan, salah satu dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi masyarakat yang berpenghasilan namun pada 2021 dibelanjakan dalam bentuk lain dengan membeli mobil ford dan alat musik bekas.
“Kita komitmen ke depan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini, karena saat ini tim penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam penyelewengan dana sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya (arafat)