Mantan Direktur PT WWS Dituntut 90 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Mentary Meidiana usai membacakan tuntutan terdakwa dalam kasus korupsi PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) di Pengadilan Tipikor Padang.(armadison)

Padang – Mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto, Ganofahlis dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atau 90 bulan.

Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Andiko, Arief Hidayat dan Mentary Meidiana dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (22/8).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Gannoffahlis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum di Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, mantan Direktur PT WWS juga membayar denda Rp400 juta, subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa Ganofahlis membayar uang pengganti Rp1.331 miliar.

Dikemukakan Mentary Meidiana, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

“Selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf yang menghapus penuntutan dan pemidanaan. Sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana sesuai perbuatan,” ujar Mentary Meidiana.

JPU dalam pertimbangan hukumnya mengemukakan, memberatkan terdakwa Ganofahlis, perbuatannya menghambat program pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi,
menghambat sektor Pariwisata Sawahlunto dan kerugian negara belum dikembalikan. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.331 miliar atas penyertaan modal Pemko Sawahlunto yang digunakan untuk peningkatan jalan lingkungan di Taman Satwa Kandi.

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum kegiatannya, berupa pekerjaan kandang landak, pembuatan baru kandang rusa, pengecoran jalan simpang flying fox-biang lala 242,50 meter, pengecoran jalan simpang pinball-simpang kupu-kupu 275 meter pengecoran jalan simpang flying fox-simpang pinball 140 meter dan pengecoran jalan simpang kupu-kupu 100 meter.

Selaku pengawas dalam kegiatan itu almarhum Denny Irawan, Karyawan Kantor Pusat PT WWS atas perintah terdakwa Ganofahlis berdasarkan keputusan direktur langsung proyek itu dikerjakan alm. Denny Irawan dengan meminjam semua perusahaan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan 6 kegiatan itu tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas sesuai kontrak pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli Syaiful Amri. Semua direktur perusahaan diberi imbalan.

Penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto juga digunakan terdakwa untuk gaji pegawai di 2017 dan 2018. Ini bertentangan dengan Perda Sawahlunto Nomor 5 tahun 2016 atas perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemko Sawahlunto ke dalam saham PT WWS sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (4).

Sesuai pasal penyertaan modal Nomor 5 tahun 2016 itu dinyatakan, dana Rp3 miliar gunanya untuk mengembangkan bisnis waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandi serta sarana prasarana pendukung lainnya. Tidak digunakan untuk belanja pegawai dan biaya operasional. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.331 miliar.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Andrio AN & Rekan, Danil Mulga Andeska dan Karmila yang hadir saat itu, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Dedi Kuswara menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi penasihat hukum.(cong)