Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI.
M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.
Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.
Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi.
“Pelaksanaan pekerjaan di luar kontrak seperti membayar DP tanah perumahan, menyerahkan uang kepada si pemberi pekerjaan untuk pengurusan izin/melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban PT BKI. Penerima pekerjaan,juga melakukan kegiatan pembangunan rumah di luar kewajibannya atau bertindak sebagai pemodal,” jelas Nasriadi.
Tersangka M Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga. Namun perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice.
Dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur. Pihak ketiga dilibatkan tanpa ada kerja sama atau kontrak sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. Tindakan itu menimbulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara, Rp.3.478.800.462,” tutur Nasriadi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” pungkas Nasriadi. (108)