PEKANBARU – Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, resmi divonis enam tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/3).
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono.
“Benar. Perkara BPBD Siak sudah diputus. Jaksa kita, Furqon Roy, hadir dalam sidang tersebut,” ujar Juriko melalui pesan singkat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Kaharuddin bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Kaharuddin juga didenda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp829.816.063.
Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun penjara.
- Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp829.816.063,65 subsidair empat tahun penjara.
Selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.
- Alzukri – Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan.
- Budiman – Direktur CV Budi Dwika Karya, dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp98.306.763. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani enam bulan penjara tambahan.
Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Alzukri lima tahun penjara dan Budiman 4,5 tahun penjara.