Mantan Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Kasus ini bermula pada Oktober hingga Desember 2022 saat BPBD Siak menganggarkan dana untuk pengadaan perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu lapangan, serta pakaian dan atribut dinas lapangan (PDL) bagi anggota BPBD.

Namun, Kaharuddin justru memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari sejumlah toko di Pekanbaru.

Mereka kemudian bersekongkol dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.

Dengan skema ini, BPBD Siak membeli barang melalui e-katalog yang telah dimanipulasi sehingga harga mengalami mark-up, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

Saat ini, baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” tutup Juriko.(*)