Hukum, Riau  

Mantan Rektor UIN Suska Riau Didakwa Korupsi Rp7 Miliar, Ini Kasusnya

Ilustrasi

PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kembali diadili atas kasus korupsi senilai Rp7 miliar.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Sidang perdana digelar pada Senin (1/4).

“Benar. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Bu (Dewi) Dame (Shinta Siahaan) dan Bu Yuliana (Sari) selaku Penuntut Umum,” ujar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Senin sore.

Dalam dakwaannya, Akhmad Mujahidin dinyatakan melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Akhmad, kata Rionov, hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya. Dia adalah Veny Afrilya, Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.

“Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang,” kata Rionov seraya mengatakan, surat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Dikatakan Rionov, kedua terdakwa mengaku mengerti dan paham dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU. Namun kedua pesakitan menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Terdakwa, keduanya eksepsi dan sidang selanjutnya 16 April 2024,” pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Afrilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.