PEKANBARU – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru berinisial MN dan rekannya JS sudah berstatus tersangka sejak 5 Juli 2023.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin, Selasa (22/8).
“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali kepada para tersangka namun belum ditanggapi,” katanya.
Terpisah, status tersangka itu dibenarkan juga oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
“Tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman sawit di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru,” kata Kombes Asep.
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dipercayakan kepada penyidik unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau.
“Kasus ini dilaporkan masyarakat dan tercatat pada nomor: LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023,” katanya.
Lebihlanjut, Asep menjelaskan bahwa pelapor berinisial S.
Korban melaporkan terkait dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud.
“Saat itu, tersangka melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam sebanyak 70 batang,” jelasnya.(*)