Mantan Wali Nagari dan Bedahara Ladang Panjang Tersangka Korupsi

PASAMAN – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang Tahun Anggaran 2018-2020 kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan ADD dan ADN dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis(25/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal melalui kasi Intel, Pahala Erick menyebutkan kasus posisi singkat para tersangka “S” mantan Wali Nagari Ladang Panjang bersama sama dengan tersangka “J” mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang dalam melaksanakan kegiatan penggunaan dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) pada Nagari Ladang Panjang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang Tahun Anggaran 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 781.720.331,35,” terang Kasi Intel.

Dijelaskan, usai dilakukan pemeriksaan secara singkat terhadap para tersangka (Proses Tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping,

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juli sampai dengan 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping hingga nantinya berkas perkara para tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Provinsi Sumatera Barat untuk disidangkan,” sebut Erick.

Dikatakan Kasi Intel, para tersangka didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta penahanan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib lancar, kondusif dan tetap berada dalam pantauan pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.(hen)