PASAMAN – Wali Nagari di Pasaman harus betul-betulah dalam mengelola Anggaran Pembangunan Nagari maupun Anggaran Dana Desa.
Jangan sesekali melakukan penyimpangan saat anggaran direalisasikan. Apalagi di bidang pembangunan. Bila nekat, bakal seperti mantan Wali Nagari Sundata ini, inisial RE.
RE terpaksa berurusan dengan hukum usai menjabat pada periode 2016-2022 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa. Jumlahnya pun sangat besar, mencapai Rp244.603.376 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal didampingi Kasi Intelijen, Pahala Eric Silvandro menjelaskan, kasus yang menjerat RE ini terjadi saat ia menjabat.
RE diduga kuat melakukan korupsi dengan modus mengurangi volume pekerjaan beberapa proyek pembangunan yang ada di nagari itu.
Sementara dalam pertanggungjawabannya, dibuat seolah-olah proyek tersebut sesuai RAB.
“Dari hasil pemeriksaan tahap penyelidikan, perhitungan inspektorat Kabupaten Pasaman telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp244.603.376,” kata Sobeng.
Dilanjutkan Kasi Intel Pahala, berdasarkan temuan inspektorat tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman pun melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasaman. RE pun dipanggil dan diperiksa.
Hingga sampai kini, dalam proses hukumnya, RE berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. RE baru menitipkan kerugian keuangan negara Rp135 juta.
“Meski pelaku berusaha untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindakannya dalam mengelola dana desa hingga terjadinya korupsi, itu tidak akan menghapuskan atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Dipastikan kasus ini bakal sampai ke meja hijau,” pungkas Pahala. (202)