PADANG PANJANG-Pasca dilantik sebagai Penjabat Sekdako pada Jumat (28/9) lalu, Martoni kini punya tugas baru yang lebih tinggi. Terhitung Senin (1/10), ia harus menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Padang Panjang.
Tugas itu dibebankan di pundaknya menyusul habisnya masa jabatan Hendri Arnis dan Mawardi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang periode 2013-2018 pada Minggu (30/9). Sementara Fadly Amran dan Asrul sebagai walikota dan wakil walikota terpilih belum dilantik.
“Tugas Plh ini akan dijalani pak Martoni sampai dilantiknya walikota dan wakil walikota hasil Pilkada 29 Juni 2018 lalu, atau ditunjuknya Penjabat Walikota,” kata Asisten II Setdaprov Sumbar Benny Warlis menjawab pertanyaan Singgalang usai penyerahan SK Plh. Walikota itu, Senin (1/10) malam di balaikota setempat.
Penyerahan SK Plh. Walikota itu disaksikan Wakil Walikota periode 2013-2018 H. Mawardi, Ketua DPRD Novi Hendri Dt. Bagindo Saidi, para asisten, kepala OPD, kepala bagian lingkup setdako dan pejabat lainnya. (jasriman)