Masa Jabatan 48 Kepala Desa di Pariaman Diperpanjang

Pariaman – Pj. Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan membimbing pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan 48 kepala desa di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (3/7).

“Sebanyak 48 kepala desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, hal ini mengacu pada “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024”, ujar Roberia.

Pj. Walikota Pariaman, Roberia mengatakan dengan diperpanjang masa jabatan, ini merupakan perjuangan kepala desa se-Indonesia.

Ia menyebutkan pemerintahan desa menjadi garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Kepala desa membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.

“Kepala desa sudah disumpah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT karena jabatan tersebut kalau dipergunakan jalan yang benar maupun dipergunakan dijalan yang salah,” sambungnya.

Ia juga menambahkan karena memasuki tahun pilkada, untuk Kepala Desa, Camat dan Pejabat serta ASN di Kota Pariaman menjaga netralitas.

“Saya mengingatkan kepada Kepala Desa, Camat, Pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini”, ulasnya.

Selanjutnya, nantinya akan dilakukan juga perpanjangan untuk BPD desa. Hal ini sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman. (agus)