Masa Jabatan Walinagari di Tanah Datar Diperpanjang

Batusangkar–Masa jabatan 75 wali nagari di Tanah Datar diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK perpanjangan jabatan wali nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Eka Putra mengukuhkan perpanjangan masa jabatan wali nagari dan pengurus BPRN di aula kantor vupati Pagaruyung kemarin.
Pada kesempatan tersebut juga dihadiri Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan pejabat Pemkab.
Bupati mengatakan masa jabatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dimana Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
“Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Mrnurutnya, seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja wali bagari untuk melayani masyarakat kedepannya.
“Sebagai wali nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah. Begitu juga dengan BPRN, perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap pemerintah Nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tandasnya.
Bupati menanyatakan sehubungan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk itu diharapkan kepada seluruh wali agari bersama BPRN selaku garda terdepan pemerintah untuk menyukseskan Pilkada Badunsanak.
Kepada Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi mrngatakan pelaksanaan pengukuhan kembali wali nagari berdasarkan amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 lalu yaitu Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
“Memenuhi amanat pada 118 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa dan BPRN yang sedang menjabat pada periode pertama atau periode kedua masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk menjabat satu periode lagi artinya kepada Wali Nagari dan BPRN sebagaimana dimaksud diberikan pertambangan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Dikatakan Abdurrahman Hadi, sebanyak 75 Wali Nagari se Tanah Datar terbagi menjadi dua kelompok yaitu sebanyak 21 Wali Nagari dilantik pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 dan sebanyak 54 Wali Nagari dilantik pada tanggal 13 November tahun 2023.
Dijelaskannya, dari 75 orang wali nagari dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, dimana 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari izin karena sakit yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang.(yd)