Masa Persidangan Terakhir DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Resmi Ditutup

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menutup masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 dalam rapat paripurna, Selasa (27/8) di gedung dewan setempat.

Masa persidangan tersebut menjadi masa persidangan terakhir bagi pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2024.

Masa persidangan yang baru akan dibuka oleh jajaran anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. Untuk diketahui anggota dewan baru tersebut akan mengucapkan janji/sumpah pada rapat paripurna hari ini, Rabu (28/8).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 mengatakan masa persidangan tersebut merupakan masa persidangan terakhir DPRD Sumbar Tahun 2019-2024.

Dalam masa persidangan tersebut banyak agenda kedewanan yang telah dilakukan unsur pimpinan dan jajaran anggota DPRD Sumbar. Terakhir diantaranya pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.

Sebelumnya telah ditetapkan pula kebijakan umum anggaran – plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.

Supardi mengatakan dengan telah diselesaikan perubahan APBD Tahun 2024 oleh dewan lama, maka diharapkan masih cukup waktu untuk merealisasikan semua program dan kegiatan Pemprov Sumbar hingga akhir tahun anggaran, yakni Desember Tahun 2024.

Begitu pula dengan penyusunan APBD Tahun 2025, dengan telah ditetapkannya KUA-PPAS Tahun 2025 diharapkan pembahasan APBD akan lebih cepat dan mudah dilakukan anggota DPRD baru.

Hal ini mengingat pasca pengucapan sumpah/janji, masih diperlukan waktu untuk menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara sesuai aturan dari pemerintahan pusat, pengesahan APBD oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama tanggal 30 November tahun sebelumnya.

Selain urusan fungsi penganggaran, Supardi mengatakan DPRD Sumbar juga terus mengaktifkan fungsi lainnya hingga akhir periode yakni fungsi pengawasan dan fungsi legislasi yakni berupa pembentukan peraturan daerah.

Supardi berharap dengan berlanjutnya estafet kedewanan, kedepannha kinerja lembaga DPRD dapat terus ditingkatkan demi optimalnya roda pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan di Sumbar.

Sementara itu, selama periode tersebut, ada beberapa catatan kinerja yang telah dilakukan DPRD Sumbar.