Masa Persidangan Terakhir DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Resmi Ditutup

Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis saat membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna memaparkan bahwa dalam setiap masa persidangan DPRD Sumbar selalu menyampaikan laporan kinerja sebagai gambaran bagi masyarakat.

Dalam akhir masa periode ini, terkait fungsi pembentukan Perda, DPRD dan pemerintah telah melaksanakan pembahasan enam rancangan peraturan daerah, yaitu, ranperda tentang perubahan Perda tentang SORK, ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, permuseuman dan cagar budaya, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah, ranperda tentang perusahaan daerah penjamin kredit daerah dan ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

“Dari enam Ranperda tersebut, Ranperda RPJPD telah ditetapkan dan menunggu hasil evaluasi. Empat ranperda telah selesai dibahas dan menunggu hasil fasilitasi Kemendagri untuk masuk pada tahap penetapan,” katanya.

Selain itu, telah dibahas pula dua ranperda usul prakarsa DPRD, yakni ranperda tentang pengelolaan ekosistem mangrove, ranperda tentang penyelenggaraan mutu pelayanan kesehatan dan ranperda tentang tata beracara DPRD.

Kemudian, untuk fungsi penganggaran, pada masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024 ini, DPRD melalui Badan Anggaran telah selesai melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025.

“Selain itu perubahan APBD Tahun 2024 telah pula diselesaikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna 19 Agustus lalu,” ujar Raflis.

Masih terkait fungsi pengawasan, DPRD telah dibahas LKPJ tahun 2023 dan memberikan catatan serta rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik ke depannya.

DPRD melalui komisi-komisi juga telah melakukan fungsi pengawasan terkait Perda, APBD dan pelaksanaan kerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja, hearing hingga peninjauan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan langsung permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Terkait hal tersebut DPRD melalui komisi-komisi juga telah memberikan catatan dan saran pada OPD terkait untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan sebagai hasil dari pengawasan tersebut,” katanya.

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPRD juga telah melaksanakan tugas secara konstitusional diantaranya menerima dan menindaklanjuti aspirasi hingga melakukan studi komparatif untuk peningkatan kualitas.

Raflis juga memaparkan tentang kegiatan pimpinan DPRD. Ia menyebutkan, selama masa persidangan ketiga Tahun 2023-2024, pimpinan DPRD. Ia mengatakan pimpinan DPRD telah memimpin rapat-rapat DPRD, baik rapat paripurna dan rapat-rapat kerja sesuai dengan pembagian tugas.