PAYAKUMBUH-Aset eks kantor Bupati Limapuluh Kota yang terletak sangat strategis di pusat Kota Payakumbuh, menimbulkan cerita tak berujung. Sebelumnya berkembang banyak wacana untuk pemanfaatannya.
Selain ada keinginan untuk membangun Mesjid Raya, Islamic Centre, ada juga wacana untuk membangun hotel berbintang atau disulap jadi alun-alun kota. Bahkan ada juga keinginan untuk lapangan terbuka hijau, sehingga dapat dijadikan landmark bagi ke dua daerah.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, saat bersilaturahmi dengan awak media di Balai Wartawan Luak Limopuluah, beberapa waktu lalu, menyampaikan, bahwa aset tanah eks kantor Bupati Limapuluh Kota yang berada di jantung Kota Payakumbuh, memiliki nilai historis yang tinggi.
“Untuk mengalihkan aset eks kantor Bupati Limapuluh Kota ini ke pihak lain, tentunya perlu kajian dan pertimbangan yang matang. Soalnya, aset kantor bupati ini sarat dengan sejarah,” ujarnya ketika itu.
Sedangkan terkait aset-aset Pemkab Limapuluh Kota lain yang juga berada di wilayah Pemko Payakumbuh, tidak tertutup kemungkinan bisa saja dialihkan kepada pihak lain.
“Banyak aset Pemkab Limapuluh Kota yang ada di wilayah Pemko Payakumbuh. Kalau aset-aset tersebut, mungkin saja bisa dialihkan kepada Pemko Payakumbuh. Namun tentu melalui pertimbangan dan akan kita laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana bentuknya dengan pemerintahan kota, apakah akan kita tukar guling atau bagaimana. Apakah bisa kita jual, tentunya harus melalui prosedural sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Sementara Walikota Payakumbuh Riza Falepi Dt. Kaampek Suku, memberi tanggapan atas usulan tokoh masyarakat Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota) yang memintanya agar duduk satu meja dengan Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo, guna mencari win-win solution keberadaan lahan eks Kantor Bupati Kabupaten Limapuluh Kota itu.
Kepada wartawan, Senin (22/3), Wako Riza Falepi menyampaikan, dirinya bersedia untuk duduk semeja karena dari awal urusan aset ini masih tidak jelas. Sejatinya, pemindahan aset itu umpama masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Tidak rugi pemerintahnya sepanjang masih tercatat sebagai aset pemerintah.
“Lebih baik saling hibah, tidak perlu harganya sama. Kalau tukar guling maka harganya harus sama, lama prosesnya. Kalaupun bupati mau, besok pun bisa selesai. Secara aturan administrasinya, saling hibah boleh dan itu legal. Tukar guling juga boleh, tapi itu lebih rumit dan itu gaya lama. Sekarang aturan sudah berubah, mana yang bagusnya saja,” ucapnya.
Riza juga menegaskan, untuk urusan pemindahan aset dari Pemkab Limapuluh Kota kepada Pemko Payakumbuh, sebenarnya tidak perlu persetujuan DPRD dua daerah. Menurutnya, apabila hibah di luar pemerintah, baru diperlukan persetujuan DPRD. Walikota dua periode itu juga menyampaikan, kalau persoalan ini ibarat bapak yang memberi ke anak. Pemko juga tidak akan meminta lebih, artinya Pemko Payakumbuh siap menerima aset tersebut bila diserahkan oleh Pemkab.
“Karena ini dari pemerintah ke pemerintah. Sama seperti Pemko menghibahkan tanah ke UNP, Loka POM dan Kejaksaan. Intinya sekarang niat dari kepala daerah Limapuluh Kota. Apakah mau memberikannya kepada kita atau tidak, karena kami Pemko juga tidak akan memintanya. Namun kita juga tidak ingin ini berakhir di pembicaraan-pembicaraan saja. Urusan ini, menyelesaikannya cukup dengan bupati dan walikota saja. Bupati memberi, walikota menerima,” kata Riza. 207