PADANG – Terungkap, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, diduga mengangkangi UU 14 Tahun 2007 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), karena rangkap jabatan.
Padahal, saat mendaftar calon komisioner KI Sumbar, Musfi telah meneken fakta integritas, siap bekerja penuh waktu di KI.
Berdasarkan website unespadang.ac.id, Musfi Yendra tercatat sebagai dosen tetap aktif di Universitas Eka Sakti (Unes), Padang, padahal itu dilarang dan telah termaktub di dalam Perki tersebut.
Sementara itu, pada unggahan di Facebook, tertanggal 8 Juni, Musfi Yendra, mengupload foto dengan caption,
“Ujian komprehensif. Pengujian lengkap seorang mahasiswa dalam meraih titel sarjana. Semoga bermanfaat dan barokah ilmunya, mahasiswa/i kami. Aamiin. #SabtuHariKampus, dengan latar spanduk berlogo, Unes.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 9 huruf F berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi”.
Sementara pada pasal 9 huruf G berbunyi, “bersedia bekerja penuh waktu”.
Diperkuat lagi temuan kelompok Kerja (Pokja) Pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pemred Sumbar (JPS) di berkas pendaftaran pun ditemukan pernyataan di atas materai 10.000 tentang siap mundur dan kerja penuh waktu.
Kedua hal tersebut diduga telah dilanggar oleh Musfi Yendra, yakni tidak melepas pekerjaannya sebagai dosen, dan tidak bekerja penuh waktu, sebab ia mengajar di kampus tersebut sembari juga sebagai komisioner sekaligus Ketua KI Sumbar.
Pakar Keterbukaan Informasi Publik, yang juga Ketua JPS Sumbar Adrian Tuswandi, mengaku sangat terkejut terhadap temuan Pokja Pengawal Integritas Lembaga Publik, fakta tersebut, bahwa Musfi Yendra, sebagai komisioner KI Sumbar, tidak melepas jabatan sebagai dosen.
“Waduh, ini jelas mengangkangi dan melanggar aturan UU dan Perki,” kata Adrian Tuswandi, mantan komisioner KI Sumbar, 2 periode (2014-2023)
Ia menegaskan, Perki itu hukum positif, sebab telah melewati proses berita negara dan lembar negara, keduanya mempertegas azas fiksi atas UU yaitu sifat hukum semua orang tahu.