BATUSANGKAR – Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar H. Afrizon menyatakan, berdasarkan rapat lengkap yang dilakukan, pihaknya belum merekomendasikan untuk menghentikan sementara pelaksanaan Shalat Jumat pada Jumat (27/3) ini, karena belum adanya penetapan status daerah oleh pemerintah daerah setempat.
“MUI Tanah Datar akan menetapkan penghentian Shalat Jumat sementara, setelah ada penetapan status daerah oleh pemerintah daerah. Untuk itu, pelaksanaan Shalat Jumat tetap bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan,” terang Afrizon dalam Maklumat bernomor 001/maklumat-MUITD/III2020.
Ketentuan itu di antaranya, melarang perantau yang baru pulang dari daerah berstatus berjangkit Covid-19 untuk ikuti Shalat Jumat dan shalat berjemaah lainnya di masjid, mushalla, dan surau.
Larangan ikut Shalat Jumat dan berjemaah juga berlaku bagi keluarga dekat perantau yang baru pulang itu, terutama dari daerah Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan daerah-daerah terjangkit lainnya.
“Pengurus masjid diminta menggulung semua tikar masjid. Jemaah diminta membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid diharap menyediakan air cuci tangan dan sabun, serta menghindari kontak fisik antar jemaah, misalnya bersalaman,” tegas Afrizon.
Kepada segenap masyarakat Tanah Datar, imbuhnya, MUI menganjurkan agar tidak melaksanakan shalat berjemaah di masjid, mushalla, dan surau, menghentikan kegiatan ceramah-ceramah dan menghimpun massa di masjid, dan mengajak warga melakukan Qunut Nazilah setiap selesai menunaikan shalat wajib lima waktu.(musriadi)