Payakumbuh – Kurangnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, membuat penambahan kasus positif covid-19 di Kota Payakumbuh terus terjadi. Dalam dua hari kemarin, terdapat penambahan lima positif di kota itu.
Total positif covid-19 di Kota Randang ini, sudah mencapai 196 orang. Sedangkan sembuh tercatat sebanyak 139 orang. Sepanjang Selasa kemarin, tidak ada pasien positif yang dilaporkan sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal, didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat Asma Rini, Rabu (14/10) menginformasikan, tambahan lima kasus positif itu terjadi dari klaster yang sama, anggota asrama Kodim 0306/50 Kota dan RSUD dr. Adnaan WD. Semuanya kasus positif itu, sudah menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan petugas puskesmas.
“Dua yang positif di hari sebelumnya adalah perempuan N, 42 tahun, IRT, berdomisili di asrama Kodim di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, dan lelaki R, 52 tahun, TNI Kodim 0306/50 Kota, alamat Kelurahan Koto Panjang. Sementara, positif di hari Selasa, masing-masing perempuan G, 42 tahun, perawat RSUD Adnaan WD, bocah perempuan QKA, 5 tahun, alamat Kelurahan Ibuah, perempuan MAD, 29 tahun, asisten apoteker RSUD Adnaan WD, warga Kelurahan Ompang Tanah Sirah,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memutus mata rantai virus corona itu, Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Payakumbuh, gencar melakukan razia masker dan penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (AKB).
“Mudah-mudahan dengan razia itu, usaha Pemko dalam menekan jumlah positif covid-19 di Payakumbuh, cepat terwujud. Namun, semuanya diperlukan peran serta masyarakat dalam penerapan 3 M, pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” tambahnya.
Dari data covid-19 Kota Payakumbuh, per Selasa (13/10) adalah, suspect sebanyak tujuh orang, kasus konfirmasi sebanyak 196 orang, sembuh sebanyak 139 orang, isolasi sebanyak 53 orang, dirawat sebanyak dua orang, meninggal dunia sebanyak dua orang. Selanjutnya, kontak erat sebanyak tujuh orang dan discarded sebanyak 7.664 orang.
Sementara itu, Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda di tempat terpisah mengatakan, Pemko Payakumbuh bersama Satgas Covid-19 Payakumbuh, sejak Senin (12/10) lalu, telah menerapkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020, tentang AKB.
“Sebelumnya telah melakukan sosialisasi Perdaprov itu akan dilakukan tim gabungan, Satpol PP Damkar, Polres, Kejari, Kodim 0306/50 Kota dan Pengadilan Negeri. Sasaran sosialisasi tersebut adalah seluruh elemen masyarakat kelurahan dan kalangan guru SD hingga SMA/SMK dan madrasah. Pasca sosialisasi, tim Satgas Covid-19 akan melakukan razia, menindak masyarakat pelanggar atau tidak memakai masker. Hukumannya dimulai dari sanksi sosial hingga denda tertinggi Rp250 ribu, atau kurungan paling lama dua hari. Kemudian, badan usaha, seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi yang melanggar protokol kesehatan, pemiliknya diberi sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp15 juta atau kurungan paling lama satu bulan,” ucapnya. (207)