PASAMAN – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup, Anggota DPRD Sumbar, Suharjono, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, Selasa (23/4) di Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Panti, Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Panti, kepala jorong Lundar, kepala jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat lainnya.
Saat sosialisasi perda itu, Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan karena penting untuk menciptakan harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungan,” ujar Suharjono.
Lebih lanjut Suharjono memaparkan, sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.
Ia mengatakan, perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan. Selain juga bagaimana melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang menghadiri sosialisasi perda tersebut mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya. (401)