Batusangkar -Masyarakat di Tanah Datar diminta untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies.
Sebagaimana imbauan bupati dalam surat Nomor 1148 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Rabies yang diterbitkan baru-baru ini.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Rabies perlu disampaikan hal-hal berikut,” ujar Bupati
Pada poin pertama imbauan tersebut, Bupati menyebut rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus rabies yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia penyakit rabies bersifat zoonosis (dapat menular ke manusia) melalui gigitan anjing atau hewan penular rabies (HPR) lainnya (kucing, kera, kelelawar).
“Pemilik hewan penular rabies (anjing, kucing dan kera) wajib memelihara dan merawat hewan peliharaannya dan bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatannya. Pemilik hewan penular rabies dilarang melepasliarkan atau menelantarkan hewan peliharaannya; membiarkan anjing dan kera berkeliaran di luar pekarangan rumah serta jika membawa hewan peliharaan keluar rumah harus memakai rantai dengan panjang maksimal 2 meter,” jelas Eka.
Bupati menyebut upaya pencegahan rabies adalah dengan melakukan vaksinasi anjing, kucing dan kera pada dokter hewan atau pada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Tindakan pengendalian Rabies, kata Eka, sangat memerlukan partisipasi masyarakat.
“Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 s/d 15 menit, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian untuk dibuatkan surat keterangan di gigit HPR ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani menyatakan kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Tanah Datar dari tahun 2020 hingga 2023 cenderung meningkat.
Yakni pada tahun 2020 untuk kasus gigitan anjing 124 gigitan, kucing 46, kera 7, lain-lain 3, total 180 gigitan. Pada tahun 2021 kasus gigitan anjing 64 gigitan, kucing 41, kera 4, lain-lain 1, total 110 gigitan.
Sedangkan pada tahun 2022 kasus gigitan anjing 97 gigitan, kucing 90, kera 8, lain-lain 0, total 195 gigitan. Pada tahun 2023 kasus gigitan anjing 109 gigitan, kucing 106, kera 25, lain-lain 10, total 712 gigitan. (ydi)
Foto
Bupati Eka Putra