Masyarakat Terima Ancaman  Bila tak Kembalikan BLT

Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dampak Covid-19 di salah satu nagari di Dharmasraya. ( ist )

Menurutnya, dirinya  tidak meminta-minta untuk terdaftar sebagai penerima BLT. Uang yang diterimanya Rp1,2 juta.

“Kalau diberikan saya terima. Sebelumnya kepala jorong meminta fotocopy kartu keluarga saya. Setelah itu diberitahu kalau nama saya terdaftar sebagai penerima BLT, disuruh jemput dan diambil. Sekarang minta dikembalikan. Bagaimana saya mengembalikannya, uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Walinagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Sahrial membantah adanya tudingan tersebut.

Menurutnya, pemerintah nagari tidak mempersoalkan apabila penerima tidak mengembalikan dengan syarat menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, berbunyi apabila tidak berhak menerima BLT atau data tumpang tindih maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut. Kalau tidak, dapat diproses secara hukum yang berlaku.

“Kurang lebih suratnya berbunyi seperti itu. Jadi, disini bukan diancam. Kalau masyarakat tidak mau mengembalikan, tandatangani saja suratnya,” kata Sahrial.

Saat disinggung proses pendataan hingga verifikasi dalam menentukan nama-nama penerima BLT, menurutnya, sudah dilakukan sesuai arahan pemerintah.