PARIAMAN – Akibat kekosongan material Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pariaman mengeluarkan SIM sementara bagi masyarakat yang mengurus baru dan perpanjangan SIM. Kekosongan material SIM ini terjadi sejak 25 Juni 2018 lalu sampai sekarang. Permintaan masyarakat terhadap pengurusan masih tetap tinggi.
Hal ini dikatakan Kasat lantas Polres Pariaman, AKP Dwi Yulianto ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018)
“Memang, sejak 25 Juni 2018 material SIM di Satlantas Pariaman khususnya kosong,” ucapnya.
Dijelaskan Dwi Yulianto, SIM sementara yang diterbitkan fungsi dan kegunaannya sama dengan SIM biasa. Masyarakat yang mengurus SIM dan mendapatkan SIM sementara, jangan takut dan ragu. Jika ada Razia di jalan, SIM sementara itu berlaku dan legal.
Lebih jauh, Mantan Kasat lantas Polres 50 Kota ini menjelaskan bahwa kekosongan material SIM ini bukan di Polres Pariaman saja, hampir merata di setiap Polres di Polda Sumbar.
“Diprediksi awal atau pertengahan Agustus mendatang material SIM sudah tersedia kembali”, tuturnya. (agus)