Mau Cuan dari Bank BRI? Daftar Agen Brilink Aja, Begini Syarat dan Caranya

Ilustrasi Agen Brilink
Ilustrasi Agen Brilink

PADANG – Bank BRI memberikan kesempatan untuk masyarakat Indonesia menjadi mitra dan perpanjangan tangan dari Bank BRI untuk melayani nasabahnya.

Mitra Bank BRI yang dimaksud adalah dengan menjadi Agen Brilink yang merupakan salah satu program dari Bank BRI agar bisa menjangkau nasabah lebih jauh lagi.

Dengan memanfaatkan agen Brilink ini, Bank BRI bisa menjangkau nasabahnya yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Setiap agen Brilink bisa melayani jasa perbankan yang terkoneksi dengan Bank BRI dengan menggunakan alat yang diberikan oleh pihak Bank BRI.

Kehadiran Agen Brilink ini juga memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi tanpa harus datang ke Kantor Bank BRI atau menggunakan mesin ATM Bank BRI.

Baca juga: 5 Alasan Pinjaman KUR Super Mikro Ditolak Bank BRI, Mandiri dan BNI

Bank BRI menghadirkan Agen Brilink ini juga untuk mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan mengenai inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya mitra bersama Bank BRI ini, tentunya bagi para Agen Brilink akan memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan tambahan.

Karena, pada setiap transaksi yang dilakukan, para Agen Brilink ini akan menerima upah jasa yang dimasukkan dalam tagihan setiap transaksi.

Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi Agen Brilink, kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang ada di dalam artikel ini.

Perlu diketahui, untuk pengajuan Brilink ini ada 2 jenis, yaitu Brilink Edisi dan Brilink Mobil yang bisa kamu ajukan kepada pihak Bank BRI.

Tetapi, saat ini untuk pengajuan Brilink Edisi sudah susah untuk dilakukan. Biasanya hanya diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau klaster usaha saja.