Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Selain perbedaan tentang gaji, antara PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal masa kerja yang sudah diatur oleh Negara.
Masa Kerja
Masa kerja CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, umumnya di usia 50 tahunan.
PNS kemudian mendapatkan nomor induk nasional atau NIP dan memiliki jenjang karir disebut pangkat dan golongan.
Sementara untuk PPPK, masa kerja sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal. Mulai 1 tahun bahkan bisa sampai 30 tahun. Tergantung kebutuhan.
Baca juga: CATAT! Prediksi Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka September
Status Kepegawaian
Secara gambalng bisa dilihat dari penjelasan untuk CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas.
Jabatan dan Jenjang Karir
Terkait jabatan dan jenjang karir, CPNS juga punya perbedaan dengan PPPK. CPNS yang menjadi PNS memiliki jabatan dan jenjang karir dilihat dari pangkat dan golongan. Seorang PNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional.
Sementara PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karir karena sifatnya merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja yang terbatas.
Meskipun begitu, PPPK tidak harus merintis karir dari bawah seperti CPNS. Sebab PPPK bisa langsung mengisi jabatan tinggi di lembaga.
Hak
PPPK berhak memperoleh:
– Gaji dan Tunjangan
– Cuti.
– Perlindungan
– Pengembangan kompetensi
PNS berhak memperoleh:
– Gaji,tunjangan dan fasilitas
– Cuti
– Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
– Perlindungan, danPengembangan kompetensi.