Mau Daftar CPNS 2023? Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Masuk!

Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK

Proses Seleksi

Seleksi untuk CPNS peserta memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara di PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Dalam seleksi CPNS ada dua tahapan yakni SKD dan SKB.

SKD terbagi dari tiga kategori yakni TIU (Tes Intelegensi Umum), TKP (Tes Karakteristik Kepribadian), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Bila peserta lolos SKD maka otomatis akan ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Sedangkan untuk seleksi PPPK ada 4 kategori soal yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan wawancara.

Baca juga: PENTING! 8 Tips Lolos Seleksi CPNS 2023, Nomor 7 Jangan Dianggap Remeh

Waktu Seleksi

Untuk waktu seleksi CPNS dan PPPK dapat dilihat dari seleksi, karena keduanya diadakan dalam jadwal yang berbeda. Umumnya tes CPNS digelar dulu baru kemudian PPPK.

Setelah mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK, kita akan melihat bagaimana perbeadaa gaji antara dua pegawai pemerintah ini. (DANA Kaget hari ini)

Itulah perbedaan antara PPPK dan PNS yang harus kamu ketahui sebelum kamu memutuskan untuk mendaftar sebagai salah satu dari abdi negara ini. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)

Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.