2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Tunjangan anak masih bisa diperpanjang sampai 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Jabatan
Menilik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.
– Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
– Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
– Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
– Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
– Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Baca juga: Bukan CPNS atau PPPK, Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja 2023, Cek Syaratnya
– Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
– Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
– Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.
4. Tunjangan Kinerja
Ada juga yang disebut tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja.
Menilik Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.