5. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang berbeda-beda besarannya, tergantung golongannya.
– PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
– PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
– PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.
Baca juga: Beda Jauh dengan PNS dan PPPK, Ternyata Gaji Kepala Desa Setara UMP Sumbar, Ini Aturannya
6. Tunjangan Umum
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka memperoleh tunjangan umum.
Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.
– PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.
– PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
– PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.
– PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.
Itulah pembahasan tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh seorang PNS yang bisa kamu ketahui sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)