Mau Daftar CPNS 2023? Segini Gaji yang Diterima PNS Lengkap dengan Tunjangannya

Gaji PNS lengkap dengan Tunjangan
Gaji PNS lengkap dengan Tunjangan

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Baca juga: Segini Gaji Atlet yang Diangkat jadi PNS Oleh Kemenpora, Nominalnya Lumayan Lho!

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Selain gaji pokok tersebut, seorang PNS juga akan menerima tunjangan untuk berbagai hal. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak dan istri serta tunjangan lainnya.

1. Tunjangan Suami/Istri

Dilansir dari laman bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.