Mau Gadai BPKB? Cek Brosur Tabel Angsuran Pegadaian Agustus 2023 dan Ketahui Syaratnya Sebelum Mengajukan Pinjaman

Mau Gadai BPKB-Cek Brosur Tabel Angsuran Pegadaian Agustus 2023 dan Ketahui Syaratnya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Mau Gadai BPKB-Cek Brosur Tabel Angsuran Pegadaian Agustus 2023 dan Ketahui Syaratnya Sebelum Mengajukan Pinjaman (ilustrasi: Topsatu.com)

PADANG – Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan, mari simak syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian lengkap dengan brosur tabel angsuran Agustus 2023.

Gadai BPKB di Pegadaian bisa dengan dua cara. Pertama, nasabah/calon nasabag dapat langsung datang ke kantor Pegadaian, dan yang kedua bisa melakukan gadai BPKB di Pegadaian secara online dengan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital.

Bagi kamu yang ingin menggadaikan BPKB di Pegadaian, cara tebaik adalah dengan mendatangi kantor secara langsung (offline), karena prosesnya sangat cepat dibandingkan secara online.

Untuk menggadaikan BPKB secara langsung, sebaiknya mendatangi kantor Pegadaian lebih awal, yaitu pada saat mulai jam kerja.

Datanglah  lebih awal ke kantor Pegadaian yaitu jam yaitu 8 pagi, supaya peminjaman dapat diproses di hari itu juga.

Namun, jika teman-teman datang di jam 10 atau kesiangan, nantinya sudah banyak sekali nasabah yang mengantri di kantor Pegadaian dengan keperluannya masing-masing.

Hal ini nantinya mengakibatkan proses gadai BPKB di Pegadaaian jadi lama dan memakan waktu higga beberapa hari.

Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru 2023

Selanjutnya, persyaratan yang tahu agar tidak bolak-balik ke rumah lagi mencari dokumen yang dibutuhkan.

Berikut adalah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk gadai BPKB di Pegadaian terbaru 2023:

1. Bawa BPKB kendaraan

Syarat yang pertama untuk gadai BPKB di Pegadaian harus membawa harus bawa BPKB kendaraan (mobil/motor) yang asli.

2. Membawa kendaraan yang akan digadaikan

Selanjutnya, bawa kendaraan yang akan digadaikan untuk dicocokkan dengan BPKB. Karena nanti akan dilakukan pengecekan mulai dari tipe kendaraan, kode rangka, hingga nomor mesin.

Jika sudah di cek oleh pihak Pegadaian dan semua proses telah selesai, maka kendaraan sudah dapat dibawa pulang kembali.

Jadi..