Hukum  

Mayat Dalam Sumur Diduga Dibunuh Suami

Polisi lakukan evakuasi korban. (ron)

PULAU PUNJUNG – Polisi berhasil mengungkap penyebab tewasnya Sarnidawati (42) di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Dharmasraya. Wanita yang biasa dipanggil Can Midar itu korban penganiayaan suaminya sendiri.

Sebelumnya jasad pedagang tersebut ditemukan di dalam sumur rumahnya, Senin (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara tersangkanya, Kasman (21) dibekuk Jajaran Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung di kawasan PT SMP, Jorong Sungai Buntian, Kecamatan Koto Besar, Selasa (24/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap penganiayaan itu dilakukan Kasman pada Minggu (21/4) sekira pukul 09.00 WIB. Pemicunya pertengkaran serta saling pukul antara suami-istri itu.

Menurut pengakuan pelaku, ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, Rabu (24/4), awalnya korban meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan ikan, namun pelaku tidak menanggapinya. Kemudian korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk mengemasi barang dagangan korban, tapi pelaku juga tidak ditangapi, sehingga korban marah dan menendang pelaku. Merasa diperlakukan tidak baik, pelaku membalas perbuatan korban sehingga terjadilah baku hantam.

“Pelaku memukul korban berkali- kali hingga tewas. Setelah tewas, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur yang ada di dalam rumahnya,” jelas kapolres.

Tersangka pun dibekuk jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung di kawasan PT SMP Jorong Sungai Buntian, Kecamatan Koto Besar sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangannya disita perhiasan milik korban berupa dua cincin dan satu gelang emas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ron)