Selain itu, Pemilihan kepala daerah akan digelar di bulan November tahun 2024 ini, Robert juga menyinggung peran penting lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan iklan kampanye pasangan calon kepala daerah. Secara regulasi Undang – Undang penyiaran jelas menyebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh memihak, dan mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
“Fokus kerja KPID dalam waktu dekat tentunya adalah pengawasan penyiaran politik di lembaga penyiaran pada saat bangsa ini akan menyongsong agenda kepemimpinan daerah,” ujarnya.(T)