Mediasi Gagal, Sengketa Adriani Alwi vs Pemprov Sumbar Lanjut ke Tahap Judikasi

PADANG – Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar mewakili Pemprov selaku termohon katakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi apa yang diminta oleh pemohon.

“Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan juga tidak ada. Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon,” jelas Indra.

Hal itu dia katakan saat Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13/5) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang.

Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektar di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar Tahun 1968 ini dipimpin ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.

Kemudian tambah Indra,menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun.

“Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan,” terang Indra.

Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.

“Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi,” kata ketua majelis Ilham Fadhil. (**)